Blogger Widgets
Sholallahu ala muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala muhammad "INCOME 1 MILYAR PER BULAN" Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala muhammad Sholallahu ala muhammad

Saturday, August 15, 2015

8 Kreasi Mie Instan yang Bisa Kamu Buat Sendiri di Kost

8 Kreasi Mie Instan yang Bisa Kamu Buat Sendiri di Kost

1. Martabak Mie

Kreasi mi instan yang paling sering dibuat
Martabak mie: kreasi mie instan yang paling sering dibuat via starinvasion.com
Kreasi yang ini pasti sudah sering kamu buat dan makan. Nggak heran, karena cara membuatnya mudah banget. Kamu cukup menyediakan 1 bungkus mi instan, 1 butir telur, dan minyak goreng.
Cara membuatnya:
  • Rebus air hingga mendidih, lalu masukkan mie instan dan masak selama ± 3 menit. Matikan api dan tiriskan mie.
  • Kocok rata telurmu di mangkuk yang agak besar. Masukkan ke mangkuk itu mie yang telah ditiriskan bersama bumbunya. Aduk rata. Kalau di lemari es kamu terdapat sosis atau kornet, bisa ditambahkan dan aduk rata kembali.
  • Panaskan minyak goreng di wajan anti lengket. Goreng kocokan mi dan telur hingga kecoklatan.
  • Santap selagi panas.
Kamu bisa menyantap kreasi ini dengan cocolan sambal atau saus tomat. Bisa juga disantap dengan nasi, jika kamu sedang sangat lapar.

2. Mie Carbonara
Kalau di kost nggak ada pasta
Kalau di kost nggak ada pasta via ilovecinnamons.blogspot.com
Biasanya hidangan carbonara dibuat dengan menggunakan pasta spaghettifettuccine, atau makaroni. Kalau kamu nggak punya salah satu pasta itu, kamu bisa menggunakan mi instan sebagai penggantinya. Bahan yang diperlukan pun nggak begitu mahal: cukup 1 bungkus mi instan, 1 gelas susu putih (sekitar 500ml), sosis sapi secukupnya, dan keju cheddar.
Cara membuatnya:
  • Rebus mi instan seperti biasa. Jika kamu ingin merasakan sensasi seperti memakan makaroni, remukkan dulu mie instanmu sebelum direbus.
  • Setelah 2 menit, kecilkan api dan buang sedikit air rebusannya. Masukkan sosis dan susu. Masak hingga sosis matang dan kuah mie mulai sedikit mengental. Matikan api, masukkan bumbu, aduk rata.
  • Tuang mie dan kuah ke mangkuk. Hidangkan dengan parutan cheddar sesuai selera di atasnya.

3. Mie Gulung Sosis

Camilan sambil kerjain tugas kuliah
Camilan sambil kerjain tugas kuliah via iing-belajar.blogspot.com
Kalau sedang mengerjakan tugas di kamar dan butuh camilan, kenapa nggak nyoba mie gulung sosis ini? Siapkan 1 bungkus mi instan, 1 bungkus sosis, dan minyak goreng. Langkah-langkah membuatnya:
  • Rebus mie instan hingga matang. Sambil menunggu, potong sosis menjadi 2 atau 3 bagian. Lalu, bentuk ujung sosis menjadi bentuk bunga.
  • Tiriskan mie dan biarkan hingga dingin. Taburi mie dengan bumbunya.
  • Lilitkan mie pada sosis. Biarkan ujung-ujung sosis tetap terlihat.
  • Panaskan minyak pada wajan dan goreng sosis yang telah dililit mie hingga coklat keemasan.
  • Hidangkan dengan sambal atau saus tomat.

4. Wafel Mie

Mi instan untuk makanan penutup
Mi instan untuk makanan penutup via latenightcafeteria.tumblr.com
Kreasi mie instan satu ini nikmat disantap sebagai makanan penutup. Mie instan dijadikan sebagai pengganti waffle yang biasanya bertekstur seperti kue dan dihidangkan dengan es krim di atasnya. Untuk membuat makanan penutup ini, siapkan 1 bungkus mi instan, margarin, maple syrup (bisa diganti dengan madu), stroberi atau anggur, dan es krim dengan rasa sesuai selera.
Cara membuatnya:
  • Rebus mie hingga matang dan tiriskan sebentar saja.
  • Panaskan margarin pada wajan anti lengket, lalu goreng mie kamu selagi panas. Tekan-tekan merata hingga bagian bawah mi berwarna keemasan. Lakukan langkah yang sama pada sisi mie yang satunya.
  • Setelah kedua sisi berwarna keemasan, tiriskan mie supaya tidak berminyak.
  • Hidangkan di piring dengan es krim, buah, dan maple syrup.

5. Mie Yamin

Tak ada mi goreng, mi rebus pun jadi
Tak ada mi goreng, mi rebus pun jadi via felicitas7.wordpress.com
Ketika ingin makan mie instan goreng tetapi hanya punya mie instan rebus, kamu bisa mencoba kreasi satu ini. Bahan yang diperlukan hanya 1 bungkus mie dan kecap manis saja!
Pertama, rebus mie instan seperti biasa hingga matang, lalu buang semua airnya. Tuang mie ke dalam mangkuk dan campurkan dengan bumbunya sedikit saja (sekitar 1/3 bungkus). Jangan lupa bubuhkan bubuk cabai dan minyak bumbu. Setelah diaduk rata, tambahkan kecap sesuai selera hingga rasanya menurutmu seimbang. Selamat menikmati mie goreng rasa baru!

6. Mie Bolognaise 
Biarpun pakai mi instan, rasanya ngga kalah kok!
Biarpun pakai mi instan, rasanya ngga kalah kok! via starsfromheavens.wordpress.com
Di nomor 2 sebelumnya,  sudah tahu cara membuat mie carbonara. Nah, sekarang giliran saus pasta terkenal bolognese yang bersanding dengan mie instan.
Yang kamu butuhkan hanya 2, yaitu 1 bungkus mie instan dan 1 bungkus saus bolognaise instan yang banyak dijual di pasaran. Pertama, rebus mi instan hingga matang dan tiriskan. Lalu, panaskan saus bolognaise instan di atas wajan dan siramkan ke atas mi instan selagi panas.
Mi instan dengan saus bolognaise siap untuk disantap!

7. Sandwich Mie
Cocok buat sarapan
Cocok buat sarapan via latenightcafeteria.tumblr.com
Kalau kamu punya roti tawar, telur, keju, dan mie instan di kost, kreasi ini bisa menjadi alternatif di saat kamu bosan dengan mi instan yang begitu-begitu saja. Untuk membuatnya, ikuti langkah-langkah berikut:
  • Rebus mie hingga matang, kemudian tiriskan. Kocok mie bersama bumbu dan telur. Lalu, buat martabak mie dengan mengikuti langkah di nomor 1.
  • Panggang 2 lembar roti tawar di atas wajan dengan api kecil. Tambahkan keju dan martabak mie di atasnya.
  • Bila kedua sisi roti telah terpanggang dengan baik, sandwich mie bisa segera kamu santap dengan sambal atau saus tomat.

8. Mie Nyemek

Jangan lupa cabai rawitnya!
Jangan lupa cabai rawitnya! via 101magazine.net
Memasak dengan cara nyemek atau lembek biasanya dipakai ketika membuat bakmi jawa. Rasanya akan lebih gurih karena bumbu meresap dengan lebih baik. Tapi dengan mie instan, kamu juga bisa kok membuat mie nyemek ala bakmi jawa ini di kost!
Yang harus kamu siapkan adalah 1 bungkus mi instan, 1 butir telur, kornet secukupnya, gula, dan lada juga secukupnya. Untuk membuatnya, kamu hanya perlu merebus mie instan seperti biasa hingga matang. Lalu, buang sedikit airnya hingga tidak lagi menutupi permukaan mi. Masukkan telur, aduk dengan cepat hingga hancur. Kemudian, tambahkan kornet, bumbu mi, gula, dan lada sesuai selera. Aduk rata dan tunggu sebentar hingga telur matang. Santap selagi panas dan jangan lupa tambahkan cabai rawit!
Sumber : www.hipwee.com

Nasi kuning beruang dan cara membuatnya

Nasi kuning beruang dan cara membuatnya

Langsung aja ya....
Dalam bento terdapat ayam goreng bumbu kuning, kering tempe lengkap dengan teri  medan dan kacang tanah, dilengkapi telur dadar bunga serta telur balado. Selain itu saya tambahkan cetakan abon bentuk beruang dengan tambahan keju sebagai hiasan. 


Keju  dicetak menjadi bentuk bunga dengan menggunakan cetakan kue dan bagian tengah bunga adalah  keju emmentaler yang berwarna lebih pucat, dicetak menggunakan sedotan.

Untuk mata beruang digunakan keju dan nori. Sedangkan bagian mulut, dibuat pola angka '3', menggunakan cetakan bentuk hati (seperti yang ditunjukkan di gambar). Bagian hidungnya dicetak dengan menggunakan sedotan kecil.

Kepala beruang berupa abon sapi dibentuk dengan menggunakan cetakan sandwich. diusahakan abon padat supaya tidak buyar.

Hasilnya akan terlihat seperti gambar di atas. Sayang, mata beruangnya agak sedikit juling, karena salah memposisikan, jadi terlihat seperti beruang yang linglung ^_^.

Sumber : www.dbento.com

Friday, August 14, 2015

RUMAH KITA SYURGA (Oleh Ainun Najib)

RUMAH KITA SYURGA
(Oleh Ainun Najib)













Kita bukan penduduk bumi
Kita adalah penduduk syurga
Kita tidak berasal dari bumi
Tapi kita berasal dari syurga

Maka carilah bekal untuk kembali ke rumah, kembali ke kampung halaman
Dunia bukan rumah kita, maka jangan cari kesenangan dunia

Kita hanya pejalan kaki dalam perjalanan kembali ke rumahnya

Bukankah mereka yang sedang dalam perjalanan pulang selalu mengingat rumahnya dan mereka mencari buah tangan untuk kekasih hatinya yang menunggu di rumah?
Lantas, apa yang kita bawa untuk penghuni rumah kita, Rabb yang mulia?

Dia hanya meminta amal sholeh dan keimanan, serta rasa rindu padaNya yang menanti di rumah.
Begitu beratkah memenuhi harapannya?

Kita tidak berasal dari bumi
Kita adalah penduduk dari syurga
Rumah kita jauh lebih indah di sana

Kenikmatannya tidak terlukiskan, di huni oleh orang-orang yang mencintai kita
Ada istri sholeha serta tetangga dan kerabat yang menyejukkan hati

Mereka rindu kehadiran kita
Setiap saat menatap menanti kedatangan kita
Meraka menanti kabar baik dari malaikat Izrail
Kapan keluarga mereka akan pulang

Ikutilah peta (Al Qur’an) yang Allah titipkan sebagai pedoman perjalanan
Jangan sampai salah arah dan berbelok ke rumahnya iblis Laknatullah yaitu neraka

Kita bukan penduduk bumi
Kita penduduk syurga
Bumi hanyalah perjalanan
Kembalilah ke rumah

 (Dari berbagai sumber)


Thursday, August 13, 2015

Modifikasi Mobil VW Combi

Modifikasi Mobil VW Combi










Konsep Bagi Hasil Bisnis Antara Investor dan Pengelola

Konsep Bagi Hasil Bisnis Antara Investor dan Pengelola


 Konsep bagi hasil ini disesuaikan dengan seberapa besar keterlibatan investor dalam mengelola bisnisnya

1. Investor : Pengelola = 30:70 apabila investor sama sekali tidak terlibat dalam menjalankan bisnis.


2. Investor : Pengelola = 40:60, apabila investor terlibat dalam merintis bisnis, ketika bisnis telah mulai stabil, pengelola menjalankan bisnis sepenuhnya dan memberikan laporan bisnis dalam jangka waktu yang disepakati terhadap investor.


3. Investor : Pengelola = 50:50, apabila investor terlibat terus dalam keputusan-keputusan bisnis.


4. Investor : Pengelola = 60:40, apabila investor mengurus pemasaran dan keuangan, sedangkan pengelola hanya mengurus masalah proses produksi.


5. Investor : Pengelola = 70:30, apabila investor mengurus pemasaran dan keuangan dan memiliki keerlibatan dalam proses produksi. 


Dan yang paling penting adalah tuangkanlah segala kesepakatan kerjasama bisnis dalam sebuah perjanjian tertulis, yang akan mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, untuk menghindari konflik dan sengketa yang kemungkinan terjadi di kemudian hari tanpa melihat apakah itu keluarga, sahabat atau pihak lain sehingga silaturahim dan hubungan baik tetap terjaga.

BAGI HASIL DENGAN PEMILIK TEMPAT

BAGI HASIL DENGAN PEMILIK TEMPAT


Hasil gambar untuk ruko minimalis

Bagaimana skema kerjasama dan bagi hasil dengan investor pemilik property yang akan digunakan sebagai tempat usaha seperti lahan, ruko, rumah, kantor dan lain-lain.

JENIS PROPERTY YANG BISA DIKERJASAMAKAN
1.           Lahan kosong, seperti sawah, kebun, kolam, tanah kosong atau kavling yang dapat memberikan MANFAAT dan atau MENGHASILKAN PENDAPATAN bagi para pihak yang bekerjasama usaha memanfaatkan lahan tersebut.  
2.           Ruko, Toko, Kios, yaitu tempat yang digunakan untuk usaha yang didalamnya terdapat transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa tentunya memberikan manfaat sekaligus mendatangkan pendapatan.
3.           Kantor, Rumah, yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha baik aktivitas penjualan atau administrasi kantor.
4.           Kavling, yaitu lahan kosong yang diatasnya dapat dibangun rumah, ruko, toko dan lain-lain untuk diperjualbelikan atau di sewakan dengan tujuan mendapatkan pendapatan.

STATUS PENGUASAAN PROPERTY YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN
1.           Property yang dikerjasamakan dapat berstatus Hak Milik dengan bukti kepemilikan seperti Girik/Leter C, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
2.           Property yang dikerjasamakan berstatus Hak Pakai dengan masa/jangka waktu tertentu seperti Hak Guna Pakai/Konsensus dari Pemerintah dan Hak Pakai Sewa.
3.           Saya tidak merekomendasikan property yang akan dikerjasamakan status penguasaannya tidak jelas atau sedang dalam sengketa, karena rawan konflik, misalnya sengketa ahli waris, akan digusur pemerintah atau pemilik lahan dan lain-lain.
4.           Sangat di anjurkan para pihak yang akan bekerjasama memanfaatkan property mengecek status kepemilikan/penguasaanya dengan meminta copy Sertifikat/AJB atau perjanjian sewa dengan pemilik property, bila meragukan! sebaiknya cari property lain yang aman daripada mendatangkan celaka di kemudian hari.

SKEMA KERJASAMA BAGI HASIL ANTARA PEMILIK PROPERTY DENGAN PENGELOLA USAHA

Untuk memperjelas skema kerjasama, saya akan langsung berikan contoh aplikasi dalam kerjasama usaha yang biasa terjadi dalam dunia usaha.

A. Property Dalam Usaha Agrobisnis
1.           Pemilik lahan sawah, kolam atau kebun menyerahkan propertynya kepada penggarap untuk diolah dan ditanami komoditas tertentu. Semua biaya infrastruktur untuk mengolah lahan ditanggung oleh penggarap. Bagi hasil yang lazim terjadi di masyarakat Indonesia adalah 30% hasil bersih panen untuk pemilik lahan dan 70% untuk penggarap.
2.           Hasil bersih panen adalah total pendapatan panen setelah dikurangi biaya operasional untuk menghasilkan panen tersebut mulai dari bibit, pupuk, obat-obatan/pestisida dan tenaga kerja.
3.           Bila pemilik lahan ikut menyediakan sebagian modal kerja, maka bagi hasil yang lazim terjadi di Indonesia adalah 50:50 atau istilah Sunda Maro yang berasal dari kata Separo/Setengah.

B. Property Lahan, Ruko, Toko, Kios, Rumah, Kantor
1.           Pemilik menyerahkan propertynya kepada pengelola untuk digunakan dalam kegiatan usahanya baik perdagangan, produksi dan jasa. Pemilik property dapat disebut Investor.
2.           Pengelola usaha menyediakan modal membangun/renovasi, menyediakan peralatan usaha dan modal kerja disebut Investor Pengelola karena selain berkontribusi modal juga keahlian, tenaga dan waktu untuk membangun dan mengelola usaha.
3.           Porsi modal Investor pemilik property dihitung dari nilai manfaat atas propertynya misal dipersamakan dengan nilai sewa dengan contoh sebuah Ruko bila disewakan selama lima akan mendapatkan pendapatan Rp. 250 juta yang akan menjadi jumlah setoran modal dari Investor pemilik property.
4.           Bila property dengan status sewa, maka Investor yang telah menyewa property dan menawarkan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain, nilai sewa yang telah dibayarkan menjadi jumlah acuan setoran modal.
5.           Misalnya bila Investor Pengelola menyetorkan modal dalam poin 2 diatas sebesar Rp. 200 juta maka total modal yang terkumpul sebesar Rp. 450 juta dengan share modal Investor pemilik property sebesar 55,55% (Rp. 250 juta : Rp. 450 juta) dan Investor Pengelola sebesar 44,45% (Rp. 200 juta : Rp. 450 juta). Share modal ini menjadi acuan dalam berbagi risiko usaha dan kepemilikan asset usaha bukan porsi bagi hasil keuntungan.
6.           Porsi bagi hasil yang adil bagi kedua belah pihak adalah KESEPAKATAN NEGOSIASI. Sebagai acuan dapat dihitung dengan metode kewajaran dan kepantasan bagi pemilik property yang telah mengorbankan potensi pendapatan sewa bila property miliknya disewakan, tapi memilih dikerjasamakan dengan pengelola usaha tentunya mengharapkan pendapatan berupa bagi hasil yang lebih besar daripada pendapatan sewa. Lihat Contoh perhitungan dalam bagian C.
7.           Walaupun potensi pendapatan bagi hasil lebih besar, tapi pemilik property harus faham bawa terdapat potensi risiko yang lebih besar dalam kerjasama usaha yaitu kerugian dan kebangkrutan, sehingga pendapatan bagi hasil malah lebih kecil dari pendapatan sewa bahkan nihil.

C. Contoh Perhitungan Acuan Penentuan Bagi Hasil Pemilik Property
Berdasarkan contoh pada poin B.5 kita mendapatkan data sebagai berikut:
- Total Modal Rp. 450 juta 
- Setoran Modal Investor Pemilik Property Rp. 250 juta dengan share 55,55%
- Setoran Modal Investor Pengelola Rp. 200 juta dengan share 44,45%
- Misal kelaziman/kebiasaan hak bagi hasil untuk para Investor sebesar 40% 
- Kelaziman/kebiasaanHak bagi hasil pengelola sebesar 60%

Misal proyeksi Keuntungan usaha rata-rata per bulan Rp. 20 juta, maka pembagian bagi hasil:
Bagi Hasil Hak Pengelola = 60% x Rp. 20 juta = Rp. 12 juta
Bagi Hasil Hak Investor = 40% x Rp. 20 juta = Rp. 8 juta akan dibagi: 
- Investor Pemilik Property 55,55% x Rp. 8 juta = Rp. 4.444.000 
- Investor Pengelola 44,45% x Rp. 8 juta = Rp. 3.556.000
Pengelola sekaligus Investor mendapat total bagi hasil Rp. 15.556.000 dari hak bagi hasil sebagai Investor Rp. 3.556.000 ditambah hak pengelola sebesar Rp. 12 juta.

Porsi Bagi Hasil sebagai acuan negosiasi:
Total bagi hasil Rp. 20 juta
- Investor sekaligus Pengelola Rp. 15.556.000 : Rp. 20 juta = 77,78,67% 
- Investor pemilik Property Rp. 4.444.000 : Rp. 20 juta = 22,22%

Metode kepantasan/Kewajaran:
·                     Property Ruko bila disewakan Rp. 250 juta/5 tahun atau Rp. 50 juta/tahun atau Rp. 4.166.700/bulan, bila dibandingkan dengan pendapatan bagi hasil hak Investor Pemilik Property Rp. 4.444.000/bulan, maka bagi hasil wajar. 
·                     Pemilik property dapat mencari pengelola usaha yang bisa memberikan proyeksi keuntungan usaha di kisaran Rp. 20 juta/bulan, karena bila lebih kecil akan berisiko bagi hasil lebih kecil dari pendapatan sewa.
·                     Pemilik property dapat meminta porsi bagi hasil lebih besar dari 22,22% bila proyeksi keuntungan lebih kecil dari Rp. 20 juta/bulan sehingga pendapatan minimum sewa dapat terjaga dan akan mendapat bagian lebih besar lagi saat keuntungan melebihi Rp. 20 juta/bulan, karena...
·                     Ingat!! pembayaran bagi hasil dihitung dari REALISASI KEUNTUNGAN yang didapat setiap periodenya bukan dibayar secara fixed/sama setiap periodenya dari proyeksi keuntungan yang hanya dijadikan sebagai acuan untuk menentukan porsi bagi hasil.
·                     Begitupun pengelola usaha dapat mempertahankan porsi bagi hasilnya, sehingga akan terjadi negosiasi yang saling mempertahankan kepentingannya masing-masing dan disinilah indahnya kerjasama bagi hasil yaitu KESEPAKATAN HASIL NEGOSIASI yang akan menjadi acuan yang mengikat bagi para pihak yang bekerjasama.

TUANGKANLAH SEGALA KESEPAKATAN KERJASAMA USAHA DALAM SEBUAH PERJANJIAN TERTULIS, yang akan mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut untuk menghindari konflik dan sengketa yang kemungkinan terjadi di kemudian hari tanpa melihat apakah itu keluarga, sahabat apalagi pihak lain sehingga silaturahim dan hubungan baik tetap terjaga.


Konsep Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah

Konsep Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah


Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.


Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- pendekatan 
profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan 
revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.


Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.         Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem 
pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.


Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.


1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
=
Total Dana


∑ n


Dimana,
DA  = saldo rata-rata harian
N    = waktu atau hari


2.         Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)


3.         Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA

Dimana,
WA             = saldo rata-rata tertimbang
TWA           = total saldo rata-rata tertimbang
TP               = total pendapatan periode tertentu


4.         Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.


5.         Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang


6.         Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).


7.         Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.


Contoh:

Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  
mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal
i) Keterangan
             (i)       Jumlah
06-Jan
setoran awal
3,000,000 
10-Jan
setoran
10,000,000 
25-Jan
penarikan
2,500,000 
29-Jan
penarikan
500,000


Perhitungan saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.

Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
06 Jan - 10 Jan
5
3,000,000 
15,000,000 
2
11 Jan - 25 Jan
15
13,000,000 
195,000,000 
3
26 Jan - 29 Jan
4
10,500,000 
42,000,000 
4
30 Jan - 31 Jan
2
10,000,000 
20,000,000 
Total
272,000,000

Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.


Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000. 
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan 
mudharabah  =   50.000.000  (10%)
- investasi 
mudharabah 1 bln   = 125.000.000  (25%)
- investasi 
mudharabah 3 bln   = 110.000.000  (22%)
- investasi 
mudharabah 6 bln   =   75.000.000  (15%)
- investasi 
mudharabah 12 bln = 140.000.000  (28%)

                                                500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :

Simpanan mudharabah
10%
250,000,000 
25,000,000 
investasi mudharabah 1 bulan
25%
250,000,000 
62,500,000 
investasi mudharabah 3 bulan
22%
250,000,000 
55,000,000 
investasi mudharabah 6 bulan
15%
250,000,000 
37,500,000 
investasi mudharabah 12 bulan
28%
250,000,000 
70,000,000 
Total
250,000,000 


Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (
shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.


Misalkan, diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai berikut.


Nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% = 15.000.000


Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55 
x
15.000.000 
=
263.225,81
500.000.000 

sumber : http://punyahari.blogspot.com