BAGI
HASIL DENGAN PEMILIK TEMPAT
Bagaimana
skema kerjasama dan bagi hasil dengan investor pemilik property yang akan
digunakan sebagai tempat usaha seperti lahan, ruko, rumah, kantor dan
lain-lain.
JENIS PROPERTY YANG
BISA DIKERJASAMAKAN
1.
Lahan kosong, seperti
sawah, kebun, kolam, tanah kosong atau kavling yang dapat memberikan MANFAAT
dan atau MENGHASILKAN PENDAPATAN bagi para pihak yang bekerjasama usaha
memanfaatkan lahan tersebut.
2.
Ruko, Toko, Kios,
yaitu tempat yang digunakan untuk usaha yang didalamnya terdapat transaksi
penjualan dan pembelian barang dan atau jasa tentunya memberikan manfaat
sekaligus mendatangkan pendapatan.
3.
Kantor, Rumah,
yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha baik aktivitas penjualan atau
administrasi kantor.
4.
Kavling,
yaitu lahan kosong yang diatasnya dapat dibangun rumah, ruko, toko dan
lain-lain untuk diperjualbelikan atau di sewakan dengan tujuan mendapatkan
pendapatan.
STATUS PENGUASAAN PROPERTY YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN
1.
Property yang dikerjasamakan dapat
berstatus Hak Milik dengan
bukti kepemilikan seperti Girik/Leter C, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik
(SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
2.
Property yang dikerjasamakan berstatus Hak Pakai dengan masa/jangka
waktu tertentu seperti Hak Guna Pakai/Konsensus dari Pemerintah dan Hak Pakai
Sewa.
3.
Saya tidak merekomendasikan property yang
akan dikerjasamakan status penguasaannya tidak jelas atau sedang dalam
sengketa, karena rawan konflik, misalnya
sengketa ahli waris, akan digusur pemerintah atau pemilik lahan dan lain-lain.
4.
Sangat di anjurkan para pihak yang akan
bekerjasama memanfaatkan property mengecek
status kepemilikan/penguasaanya dengan meminta copy Sertifikat/AJB
atau perjanjian sewa dengan pemilik property, bila meragukan! sebaiknya cari
property lain yang aman daripada mendatangkan celaka di kemudian hari.
SKEMA KERJASAMA BAGI HASIL ANTARA PEMILIK PROPERTY
DENGAN PENGELOLA USAHA
Untuk
memperjelas skema kerjasama, saya akan langsung berikan contoh aplikasi dalam
kerjasama usaha yang biasa terjadi dalam dunia usaha.
A. Property Dalam Usaha Agrobisnis
1.
Pemilik lahan sawah, kolam atau
kebun menyerahkan propertynya kepada penggarap untuk diolah dan ditanami
komoditas tertentu. Semua biaya infrastruktur untuk mengolah lahan ditanggung
oleh penggarap. Bagi hasil yang lazim terjadi di masyarakat Indonesia adalah
30% hasil bersih panen untuk pemilik lahan dan 70% untuk penggarap.
2.
Hasil bersih panen adalah total pendapatan
panen setelah dikurangi biaya operasional untuk menghasilkan panen tersebut
mulai dari bibit, pupuk, obat-obatan/pestisida dan tenaga kerja.
3.
Bila pemilik lahan ikut menyediakan sebagian
modal kerja, maka bagi hasil yang lazim terjadi di Indonesia adalah 50:50 atau
istilah Sunda Maro yang berasal dari kata Separo/Setengah.
B. Property Lahan, Ruko, Toko, Kios, Rumah, Kantor
1.
Pemilik menyerahkan propertynya kepada
pengelola untuk digunakan dalam kegiatan usahanya baik perdagangan, produksi
dan jasa. Pemilik property dapat disebut Investor.
2.
Pengelola usaha menyediakan modal
membangun/renovasi, menyediakan peralatan usaha dan modal kerja disebut Investor Pengelola karena selain
berkontribusi modal juga keahlian, tenaga dan waktu untuk membangun dan
mengelola usaha.
3.
Porsi modal Investor pemilik property
dihitung dari nilai manfaat atas propertynya misal dipersamakan dengan nilai
sewa dengan contoh sebuah Ruko bila disewakan selama lima akan mendapatkan
pendapatan Rp. 250 juta yang akan menjadi jumlah setoran modal dari Investor
pemilik property.
4.
Bila property dengan status sewa,
maka Investor yang telah menyewa property dan menawarkan kerjasama pengelolaan
dengan pihak lain, nilai sewa yang telah dibayarkan menjadi jumlah acuan
setoran modal.
5.
Misalnya bila Investor Pengelola menyetorkan
modal dalam poin 2 diatas sebesar Rp. 200 juta maka total modal yang terkumpul
sebesar Rp. 450 juta dengan share modal Investor pemilik property sebesar
55,55% (Rp. 250 juta : Rp. 450 juta) dan Investor Pengelola sebesar 44,45% (Rp.
200 juta : Rp. 450 juta). Share modal ini menjadi acuan dalam berbagi risiko usaha dan kepemilikan
asset usaha bukan
porsi bagi hasil keuntungan.
6.
Porsi bagi hasil yang adil bagi kedua belah
pihak adalah KESEPAKATAN NEGOSIASI. Sebagai
acuan dapat dihitung dengan metode kewajaran dan kepantasan bagi
pemilik property yang telah mengorbankan potensi pendapatan sewa bila property
miliknya disewakan, tapi memilih dikerjasamakan dengan pengelola usaha tentunya
mengharapkan pendapatan berupa bagi hasil yang lebih besar daripada pendapatan
sewa. Lihat Contoh perhitungan dalam bagian C.
7.
Walaupun potensi pendapatan bagi hasil lebih
besar, tapi pemilik property harus faham bawa terdapat potensi risiko yang
lebih besar dalam kerjasama usaha yaitu kerugian dan kebangkrutan, sehingga
pendapatan bagi hasil malah lebih kecil dari pendapatan sewa bahkan nihil.
C. Contoh Perhitungan Acuan Penentuan Bagi Hasil
Pemilik Property
Berdasarkan
contoh pada poin B.5 kita mendapatkan data sebagai berikut:
-
Total Modal Rp. 450 juta
-
Setoran Modal Investor Pemilik Property Rp. 250 juta dengan share 55,55%
-
Setoran Modal Investor Pengelola Rp. 200 juta dengan share 44,45%
-
Misal kelaziman/kebiasaan hak bagi hasil untuk para Investor sebesar 40%
-
Kelaziman/kebiasaanHak bagi hasil pengelola sebesar 60%
Misal
proyeksi Keuntungan usaha rata-rata per bulan Rp. 20 juta, maka pembagian bagi
hasil:
Bagi
Hasil Hak Pengelola = 60% x Rp. 20 juta = Rp. 12 juta
Bagi
Hasil Hak Investor = 40% x Rp. 20 juta = Rp. 8 juta akan dibagi:
-
Investor Pemilik Property 55,55% x Rp. 8 juta = Rp. 4.444.000
-
Investor Pengelola 44,45% x Rp. 8 juta = Rp. 3.556.000
Pengelola
sekaligus Investor mendapat total bagi hasil Rp. 15.556.000 dari hak
bagi hasil sebagai Investor Rp. 3.556.000 ditambah hak pengelola sebesar
Rp. 12 juta.
Porsi
Bagi Hasil sebagai acuan negosiasi:
Total
bagi hasil Rp. 20 juta
-
Investor sekaligus Pengelola Rp. 15.556.000 : Rp. 20 juta = 77,78,67%
-
Investor pemilik Property Rp. 4.444.000 : Rp. 20 juta = 22,22%
Metode kepantasan/Kewajaran:
·
Property Ruko bila disewakan Rp. 250 juta/5
tahun atau Rp. 50 juta/tahun atau Rp. 4.166.700/bulan, bila dibandingkan dengan
pendapatan bagi hasil hak Investor Pemilik Property Rp. 4.444.000/bulan, maka
bagi hasil wajar.
·
Pemilik property dapat mencari pengelola
usaha yang bisa memberikan proyeksi
keuntungan usaha di kisaran Rp. 20 juta/bulan, karena bila lebih
kecil akan berisiko bagi hasil lebih kecil dari pendapatan sewa.
·
Pemilik property dapat meminta porsi bagi
hasil lebih besar dari 22,22% bila proyeksi keuntungan lebih kecil dari Rp. 20
juta/bulan sehingga pendapatan minimum sewa dapat terjaga dan akan mendapat
bagian lebih besar lagi saat keuntungan melebihi Rp. 20 juta/bulan, karena...
·
Ingat!! pembayaran
bagi hasil dihitung dari REALISASI KEUNTUNGAN yang didapat setiap
periodenya bukan dibayar secara fixed/sama setiap periodenya dari proyeksi
keuntungan yang hanya dijadikan sebagai acuan untuk menentukan porsi bagi
hasil.
·
Begitupun pengelola usaha dapat
mempertahankan porsi bagi hasilnya, sehingga akan terjadi negosiasi yang saling
mempertahankan kepentingannya masing-masing dan disinilah indahnya kerjasama
bagi hasil yaitu KESEPAKATAN HASIL NEGOSIASI yang akan menjadi acuan yang
mengikat bagi para pihak yang bekerjasama.
TUANGKANLAH SEGALA KESEPAKATAN KERJASAMA USAHA DALAM
SEBUAH PERJANJIAN TERTULIS, yang akan mengikat dan menjadi
undang-undang bagi para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut untuk
menghindari konflik dan sengketa yang kemungkinan terjadi di kemudian hari
tanpa melihat apakah itu keluarga, sahabat apalagi pihak lain sehingga
silaturahim dan hubungan baik tetap terjaga.
No comments:
Post a Comment