Zakat
Zakat ( زكاة; / Zakah) memiliki arti harfiah "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Dalam hukum syariah Islam sendiri zakat adalah kegiatan memberikan sebagian kekayaan dengan jumlah dan perhitunganyang telah ditetapkan, untuk orang-orang yang kurang mampu atau sebagaimana ditentukan. Zakat sendiri adalah wajib sebagaimana tertulis di Alquran dan merupakan Rukun Islam ketiga.
Zakat Didalam Alquran dan Hadist
Zakat secara tegas dijelaskan dalam Alquran
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". (QS. Albbyinah/98:5)
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat " (QS.Al Baqarah/2:43.)
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya"(QS.saba' /34:39)
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)" (QS. Al A'la/87:14)
”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.” (QS.Adz Dhaariyat/51:19)
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Attaubah/9:103)
“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" (QS Al Ma’arij/70:24-25)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. Attaubah/9:34)
“pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS.Attaubah/9:35)
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat" (QS. Attaubah/9:5)
Juga didalam Hadits Riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu" (HR. Bukhari, Muslim).
Awal Mula Kewajiban Zakat
Pada awalnya zakat belum menjadi suatu kewajiban, saat itu pemberian kepada yang membutuhkan bentuknya berupa sedekah yang sifatnya sunah / tidak wajib. Pada kemudian hari akhirnya perintah zakat menjadi diwajibkan oleh Rasulullah saw setelah diturunkannya ayat - ayat Alquran mengenai zakat.
Di kemudian hari pada masa khalifah, zakat dikumpulkan oleh aparatur sipil untuk kemudian di bagikan kepada kaum yang berhak, serta diawasi agar yang tidak berhak tidak mendapatkan zakat, siapa sajakah yang berhak dan tidak berhak mendapatkan zakat?
Yang berhak menerima zakat
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak / diharamkan menerima zakat
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
Zakat memberikan banyak manfaat, diantaranya manfaat zakat;
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
No comments:
Post a Comment