Konsep
Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan
bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
- pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Menghitung
saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
|
=
|
Total Dana
|
|
|
|||
∑ n
|
|
||
|
Dimana,
DA = saldo rata-rata harian
N = waktu atau hari
DA = saldo rata-rata harian
N = waktu atau hari
2. Menghitung
saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau
usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3. Menghitung
distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
TWA
|
Dimana,
WA = saldo rata-rata tertimbang
TWA = total saldo rata-rata tertimbang
TP = total pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan
antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan
total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai
dengan saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan
nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan
bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan
klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
i) Keterangan
|
(i) Jumlah
|
06-Jan
|
setoran awal
|
3,000,000
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan saldo rata-rata harian dana
H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata
tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
1
|
06 Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
2
|
11 Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
3
|
26 Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
4
|
30 Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
Total
|
272,000,000
|
Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal,
diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari
adalah sebesar Rp 250.000.000.
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing
jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai
berikut :
- simpanan mudharabah = 50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1 bln = 125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3 bln = 110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6 bln = 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
- simpanan mudharabah = 50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1 bln = 125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3 bln = 110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6 bln = 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
investasi mudharabah 1
bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
investasi mudharabah 3
bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
investasi mudharabah 6
bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
investasi mudharabah 12
bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
Total
|
250,000,000
|
Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan, diketahui nisbah yang telah
disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40,
maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai berikut.
Nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% = 15.000.000
25.000.000 x 60% = 15.000.000
Distribusi
pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
|
x
|
15.000.000
|
=
|
263.225,81
|
500.000.000
|
sumber : http://punyahari.blogspot.com