Blogger Widgets
Sholallahu ala muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala muhammad "INCOME 1 MILYAR PER BULAN" Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala Muhammad Sholallahu ala muhammad Sholallahu ala muhammad

Friday, August 25, 2017

NASI AYAM LODHO " ROMO WIJOYO DELTASARI SIDOARJO "

Ayam Lhodo Khas Trenggalek Asli Resep Dari Nenek Moyang

MANTAP.... BROOOOO..........



Ayam Lodho di buat dari bahan-bahan pilihan
Menggunakan Ayam kampung
Santannya begitu kental dan lezat menggoda
Pedasnya terasa menantang
Bumbunya beraroma panggang gurih 
Pendampingnya Urap-urap

Bayangkan Nikmatnya Makan Ayam Lodho Ramai-Ramai Bersama Teman-Teman dan Keluarga
AYOOOO...... DATANG LANGSUNG AJA DAN NIKMATI SENSASI RASA LODHO YANG NIKMAT MAKYUS




Lokasi : 
BAKSO ROMO WIJOYO
Ruko Deltasari Indah Blok AP-11 (Samping Kanan Apotik K24 Deltasari)

Monday, February 6, 2017

CARA AMPUH SEKETIKA ATASI CEGUKAN TANPA OBAT


Cegukan atau singultus adalah keluarnya suara khas seperti ‘hik’ akibat menutupnya pita suara secara tiba-tiba yang dipicu oleh konstraksi pada diafragma. Diafragma adalah membran otot pemisah rongga dada dan perut yang memiliki peran penting di dalam sistem pernapasan.
Cegukan bisa dialami oleh segala kalangan usia, termasuk bayi. Durasi waktu ketika seseorang mengalami cegukan sangat bervariasi, namun kebanyakan hanya beberapa menit.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan diafragma mengalami kontraksi sehingga memicu terjadinya cegukan, di antaranya:
§  Minuman bersoda
§  Minuman panas
§  Minuman beralkohol
§  Makanan pedas
§  Rokok
§  Perut kembung
§  Perubahan suhu yang terjadi tiba-tiba
§  Makan terlalu banyak
§  Makan terlalu cepat
§  Menelan makanan yang terlalu panas atau terlalu dingin
Selain hal-hal di atas, cegukan juga bisa dipicu oleh keadaan emosi kita, misalnya perasaan gembira, perasaan sedih, atau stres.
Saat yang Tepat Memeriksakan Diri ke Dokter
Temui dokter jika Anda sering sekali mengalami cegukan atau cegukan yang dialami berlangsung lebih dari dua hari. Kondisi ini bisa saja terjadi akibat adanya:
§  Gangguan metabolisme (misalnya karena hipoglikemia, hiperglikemia, atau diabetes).
§  Gangguan saraf vagus (misalnya dalam kasus meningitis, faringitis, dan penyakit gondok).
§  Gangguan sistem saraf (misalnya karena cedera berat pada otak, radang jaringan otak atau ensefalitis, tumor, dan stroke).
§  Gangguan pernapasan (misalnya pada penyakit pleuritispneumonia, dan asma).
§  Gangguan pencernaan (misalnya karena obstruksi usus, radang usus, dan penyakit refluks gastroesofagus (GERD)).
§  Reaksi psikologi (misalnya stres, gembira, sedih, takut, atau syok).
Selain akibat kondisi-kondisi tersebut, cegukan yang berlangsung lama juga bisa terjadi akibat efek samping penggunaan obat-obatan, misalnya:
§  Obat-obatan kemoterapi (obat yang digunakan untuk membunuh sel-sel kanker).
§  Obat pereda nyeri golongan opioid (misalnya metadon dan morfin).
§  Benzodiazepine (kelompok obat penenang untuk mengatasi serangan cemas).
§  Anastesi (obat yang menimbulkan efek mati rasa atau hilang kesadaran yang biasanya diberikan sebelum menjalani prosedur operasi).
§  Methyldopa (obat yang biasanya diresepkan pada pengobatan hipertensi).
§  Barbiturate (salah satu jenis obat penenang yang kadang-kadang diberikan untuk mengatasi kejang).
§  Kortikosteroid (obat untuk mengatasi pembengkakan dan radang).
Diagnosis Cegukan
Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter untuk mengetahui penyebab cegukan yang berlangsung lama. Pertama-tama, dokter mungkin perlu melakukan pemeriksaan saraf untuk mengukur refleks, koordinasi dan keseimbangan umum, kemampuan merasakan sentuhan, tonus dan kekuatan otot, serta daya penglihatan pasien.
Jika dokter mencurigai cegukan pasien disebabkan oleh suatu gangguan kesehatan, maka pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan. Salah satunya adalah tes darah untuk mendeteksi tanda-tanda infeksi, penyakit ginjal, atau diabetes. Selain tes darah, dokter mungkin akan menyarankan untuk dilakukannya:
§  Endoskopi. Pemeriksaan dengan menggunakan alat berbentuk selang berukuran kecil yang dilengkapi lampu dan kamera ini dilakukan jika cegukan diduga berkaitan dengan gangguan pencernaan, misalnya penyakit asam lambung atau refluks gastroesofagus (GERD)
§  Pemindaian dengan CT scan, MRI scan, atau X-ray. Metode ini dilakukan untuk memastikan apakah ada gangguan pada diafragma, saraf frenikus, dan saraf vagus yang disebabkan oleh kelainan anatomi.
Pengobatan Cegukan
Pada kasus cegukan yang berlangsung lama, dokter perlu mengatasi masalah yang mendasari agar cegukan bisa berhenti. Contohnya, jika cegukan merupakan komplikasi dari penyakit asma berdasarkan hasil diagnosis, maka penanganan penyakit asma akan menjadi prioritas utama dokter. Secara alami, cegukan akan reda setelah asma berhasil dikendalikan. Jika cegukan timbul akibat reaksi dari suatu obat yang digunakan, maka dokter perlu menyesuaikan dosis obat tersebut atau bahkan menggantinya dengan obat lain yang tidak menyebabkan efek samping cegukan.
Apabila cegukan bukan disebabkan oleh kondisi yang mendasari atau reaksi obat-obatan, maka cegukan tersebut biasanya akan reda dengan sendirinya tanpa perlu mendapatkan penanganan medis. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membantu menghentikan cegukan lebih cepat, di antaranya:
§  Membungkuk ke arah depan sehingga dada Anda terasa seperti tertekan.
§  Tarik kedua lutut hingga menyentuh dada.
§  Bernapas di dalam kantong yang terbuat dari kertas.
§  Mengecap cuka.
§  Menelan gula pasir.
§  Menggigit lemon.
§  Menahan napas dalam waktu yang relatif singkat.
§  Minum air dingin secara perlahan-lahan.
Pengobatan Cegukan yang Tidak Diketahui Penyebabnya

Jika cegukan yang berlangsung lama tidak diketahui penyebabnya, meski pemeriksaan telah dilakukan, maka terdapat kemungkinan bahwa dokter akan meresepkan obat untuk menghentikannya. Beberapa jenis obat cegukan yang mungkin tersedia adalah gabapentin, metoclopramide, baclofen, haloperidol, dan chlorpromazine.
Pastikan untuk selalu mematuhi aturan pakai yang disarankan oleh dokter untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan. Jika cegukan kembali terjadi setelah dosis dikurangi atau setelah masa penggunaan obat selesai, temui dokter kembali.
INILAH CARA AMPUH SEKETIKA ATASI CEGUKAN TANPA OBAT

Mengobati cegukan hanya dengan minum air putih satu gelas, tapi cara minumnya yang berbeda.



Cara minum orang pada umumnya, yaitu mulut di tempelkan pada bibir gelas A dan gelas di miringkan sambil mulut menghirup/menyedot agar air dalam gelas bisa masuk mulut semua. Saat minum posisi kepala tegak



Cara minum yang aneh tapi bisa seketika menyembuhkan cegukan, yaitu mulut di tempelkan pada bibir gelas B dan gelas di miringkan sambil mulut menghirup/menyedot agar air dalam gelas bisa masuk mulut semua. Posisi kepala menunduk karena untuk menyesuaikan cara minum

Silahkan bagi yang cegukan langsung aja di coba, insya allah langsung tidak cegukan lagi setelah satu kali minum. 


Tuesday, December 27, 2016

TIPS UNTUK MENGHEMAT SHAMPOO

Dipersembahkan Oleh : NIKU Group (Bakso NIKU, Bebek Ayam Goreng NIKU, Pecel NIKU, Penyetan NIKU dan NIKU TRAVEL) 






Langkah–langkahnya : 

1. sediakan shampoo 1 botol

2. siapkan 1 buah botol kosong bekas shampoo

3. tuangkan setengah botol isi shampoo yang baru ke botol kosong bekas shampoo

4. botol shampoo baru yang isinya setengah untuk sementara disimpan dahulu

5. siapkan air sebanyak seperempat botol shampoo

6. siapkan juga botol bekas yang terisi setengah cairan shampoo tadi

7. masukkan air yang sudah disiapkan tadi kedalam botol bekas yang terisi setengah cairan shampoo

8. setelah tercampur air dan cairan shampoo, maka tutuplah botol shampoo dan di kocok dahulu

9. setelah dikocok rata maka siap digunakan untuk keramas  

Semoga bermanfaat dan semoga semakin hemat dalam pengeluaran sehari-hari   

TIPS CARA MENGHEMAT PENGELUARAN DARI SEGI MAKANAN



Dipersembahkan Oleh : NIKU Group (Bakso NIKU, Bebek Ayam Goreng NIKU, Pecel NIKU, Penyetan NIKU dan NIKU TRAVEL) 

Di tinjau dari perilaku : 


1, Kurangi atau stop membeli makanan diluar atau jajan diluar, karena inilah salah satu factor yang membebani biaya pengeluaran bulanan dalam rumah tangga

2, Lebih baik memasak sendiri dirumah. kalo tidak bisa masak, ya belajar… bisa lihat resep di majalah tabloid dan yang lebih lengkap lagi buka internet

3, Belajarlah memasak menu menu masakan Indonesia atau barat, karena nanti mempunyai manfaat yang sangat besar

4,  Anak-anak harus dikenalkan dan dibiasakan dengan masakan buatan sendiri, kalo bisa diajak membantu sekalian mengajarinya sedikit sedikit tentang memasak. Ini berlaku pada anak perempuan maupun anak laki laki. Dan ini salah satu cara mendidik anak menjadi mandiri 


Di tinjau dari mengolah makanan : 
Prinsipnya, walaupun dari bahan yang murah tetapi yang penting rasanya nikmat, dan mempunyai nilai gizi yang cukup 

1, Bahan daging sapi
Daging sapi tersebut itu di olah menjadi pentol bakso, rolade daging, sosis. Dari olahan tadi bisa dimasak macam-macam sesuai selera masing-masing

2, Bahan daging ayam
Daging ayam di olah menjadi sate, naget ayam, pentol bakso, sosis.

3, Bahan jamur
Jamur sebagai pengganti daging ayam dengan harga yang lebih murah tetapi mempunyai gizi yang cukup baik dan rasa yang mirip daging ayam. Jamur bisa dimasak apapun seperti memasak ayam

4, Bahan tempe tahu
Tempe dan tahu jika diolah dengan bumbu bumbu yang terbaik pasti menjadi masakan yang mempunyai cita rasa yang enak dan lezat. Dan tempe tahu juga mempunyai gizi yang cukup baik

Kalau keuangan dirasa sangat kritis banget maka bisa di lakukan hal ini
5, Membuat bumbu pecel dan sekalian rempeyek teri atau kacang sebagai lauknya. 

Itulah TIPS TIPS yang bisa saya berikan sesuai pengalaman pribadi, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua

Monday, October 12, 2015

Larangan Dan Sanksi Dalam Undang Undang ITE

Larangan Dan Sanksi Dalam Undang Undang ITE



Ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bahan untuk menambah Ilmu Pengetahuan kita di dalam aktifitas di dunia maya, kali ini saya mencoba menyusun hal - hal perbuatan yang dilarang dan sanksinya menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.



Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)

1.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sanksi (Pasal 45 ayat 1)

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)

1.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi (Pasal 45 ayat 3)

Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Sanksi (Pasal 46 ayat 1)

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:

  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah

Sanksi (Pasal 46 ayat 2)

Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

Sanksi (Pasal 46 ayat 3)

Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)

1.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

2.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

3.   Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi (Pasal 47)

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Sanksi (Pasal 48 ayat 1)

Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Sanksi (Pasal 48 ayat 2)

Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)

Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sanksi (Pasal 48 ayat 2)

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sanksi (Pasal 49)

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

  • perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.

Sanksi (Pasal 50)

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)

pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Sanksi (Pasal 51 ayat 2)

Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



Sanksi Tambahan (Pasal 52)

1.   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

2.   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

3.   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.



Demikian Larangan dan Sanksi dalam UU ITE yang merupakan bagian penting yang harus kita ketahui untuk dihindari. Mudah - mudahan menjadi Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat buat kita dalam aktifitas Online kita.

(Dari Berbagai Sumber)